LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI PEREMPUAN MERANGIN UNTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Hamirul Hamirul
  • Muhammad Nasir STIA Setih Setio Muara Bungo
Keywords: NGOs, Women's Alliance, Domestic Violence, Merangin

Abstract

The recent phenomenon of domestic violence (domestic violence) is increasingly prevalent in Indonesia, including in Merangin district and one of the non-governmental organizations that handles this is the NGO Merangin Women's Alliance (APM) which is involved in this and with descriptive research methods with qualitative approaches, data the results of his research are the Participation of Non-Governmental Organizations Alliance of Women in Overcoming Domestic Violence by conducting consultation and assistance services for Victims of Violence Against Women and Children through counseling conducted in each village in the APM region that is tailored to the situation and conditions participate in socializing Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT).

References

Adln - perpustakaan universitas airlangga skripsi gerakan lembaga swadaya... nuke faridha w. (n.d.).
Adrianto, B. (2006). Persepsi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Prasarana Dasar Permukiman Yang Bertumpu Pada Swadaya Masyarakat Di Kota Magelang, 218.
AliansiPerempuanMerangin (2015), KerangkaAcuanPendidikanPenyadaran Gender danHak Kesehatan SeksualdanReproduksi (HKSR) untuk Forum SuamiPendukungGerakan HKSR.
BAROROH, K. (2008). Peran lembaga swadaya masyarakat terhadap pemberdayaan perempuan melalui pelatihan, 3(1), 1–20.
Dewi Puspitasari, Chandra, Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makalah, (t,t)
Graham, A., Blentic, A., Duque, S., & Begbie, J. (2007). [ No Title ]. Development, 134(23), 4141–4145.
Hutapea, B., & Dewi, F. I. R. (2012). Peran Kebermaknaan Hidup dan Kepemimpinan Melayani Terhadap Kepuasan Hidup Sukarelawan Lembaga Swadaya Masyarakat. Insan, 14(3), 159–170.
Kebijakan, I., Propinsi, P., Utara, S., Perempuan, T., Anak, D. A. N., & Lubis, E. S. (2012). No Title, 1(1).
Lincoln, Y.S & Guba (1985). Naturalistic Inquiry. London: Sage Publication.
Machya Astuti Dewi. (2009). Media massa dan penyebaran isu perempuan. Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2), 228–236. https://doi.org/10.1074/jbc.M005224200
nalon kurniawan. (2011). Hak asasi perempuan dalam perspektif hukum dan agama. Jurnal Konstitusi, IV(44), 153–174.
Parawansa, K. I. (n.d.). DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Oleh : Hj . Khofifah Indar Parawansa.
Praja, A. N. (2009). Distorsi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Perspektif Civil Society di Kabupaten Grobongan, 1–103. https://doi.org/10.1016/j.pto.2015.12.002
Pasolong (2011).. Teori Administrasi Publik. Alfabeta, Bandung.
Selanjutnya akan penulis singkat menjadi LSM. (n.d.).
Setiawati, T. (2002). Perempuan dan HAM : Peta Permasalahan dan Agenda Aksi, (44).
Sugiyono (2014), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung Alfabeta,

Peraturan-Perundangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Published
2019-07-01